Rabu, 18 Mei 2011 | |||
Samsu Rizal Panggabean yang tergabung dalam Tim Peneliti Yayasan Paramadina, Magister Perdamaian dan Resolusi Konflik dan Indonesian Conference on Relegion and Peace membukukan hasil penelitian dengan judul Kontroversi Gereja di Jakarta. Buku yang diterbitkan Center for Religious and Cross-cultural Studies UGM ini mengungkapkan berbagai problem pendirian gereja dan dinamika perizinan pendirian gereja. Praktik pluralisme yang sehat menyaratkan tersedianya ruang bagi setiap pemeluk agama untuk beribadah dan mendirikan tempat ibadah. Sebagai sebuah hal yang hakiki, sudah selayaknya negara melindungi hak tersebut. Namun kenyataannya, terlepas dari ideal normatif tersebut, masih jamak ditemui polemik-polemik terkait pendirian rumah ibadah. Dalam beberapa tahun terakhir, tercatat beberapa rumah ibadah dipermasalahkan pendiriannya. Di sisi lain, beberapa rumah ibadah justru berhasil mengatasi polemik pendiriannya dengan berbagai strategi. Sebagai sebuah analisis awal, penelitian ini bertujuan melihat faktor-faktor yang berperan baik dalam menginisiasi maupun menyelesaikan konflik terkait rumah ibadah. Secara khusus, pengertian rumah ibadah dalam studi ini akan dibatasi pada gereja Katolik dan gereja Kristen anggota PGI. Metode yang digunakan adalah observasi dan wawancara mendalam pada kasus-kasus gereja yang mewakili empat kategori: (1) gereja tidak bermasalah; (2) gereja yang bermasalah tapi kemudian selesai; (3) gereja tidak bermasalah tapi kemudian dipermasalahkan; dan (4) gereja yang dari awal belum berhasil menyelesaikan masalahnya. Berdasarkan 13 kasus yang berhasil dikumpulkan, persoalan gereja mengonfirmasi peran penting regulasi negara dan regulasi sosial. Terlihat dari kasus-kasus itu bahwa gereja yang mengalami hambatan umumnya terkait dengan ketidaktegasan aparat pemerintah, baik karena alasan politis, sosial, maupun ideologis. Dari segi regulasi sosial, faktor demografis tidak terlihat memiliki pengaruh. Resistensi terhadap gereja lebih banyak disebabkan kurangnya komunikasi, provokasi, maupun intimidasi yang dilakukan oleh kelompok-kelompok tertentu. Setelah kasus-kasus tersebut dijabarkan dan dianalisis, monograf ini ditutup dengan kesimpulan dan rekomendasi.
|