|
||
Edisi | Vol. 1 No. 1 – Juli 2002 Darurat Militer di Siang Bolong |
|
Kontributor dan Editor |
Nanang Pamuji Mugasejati, Lambang Trijono, Samsu Rizal Panggabean, Diah Kusumaningrum, Dody Wibowo, Nurul Aini | |
Bahasa | Indonesia dan Inggris | |
Konflik di Ambon dan Aceh memang serius. Tapi, betulkah status darurat militer diperlukan di sana? Soal darurat, Aceh sudah darurat sejak dulu. Kalau isu itu baru dimunculkan sekarang, kita jadi bertanya-tanya ada apa di baliknya. Kebangkitan militer?Status darurat adalah status khusus. Darurat militer diterapkan ketika negara runtuh, darurat sipil ketika pemerintah lokal jatuh, dan darurat kemanusiaan ketika fungsi-fungsi pelayanan publik macet total. Yang jelas, ketiganya harus didasari justifikasi politik dan hukum yang kuat. Darurat militer jelas tidak diperlukan di Aceh, Maluku dan derah lain. Negara masih segar bugar, inisiatif damai di kalangan sipil masih tumbuh. Status itu justru akan menghambat inisiatif damai di kalangan masyarakat.
Yang diperlukan adalah upaya damai non-militer seperti mediasi dan negosiasi. Kalau keduanya bisa diupayakan, mengapa harus darurat militer? Seperti petir di siang bolong! |
Download |
pdf format: Pela Newsletter Vol. 1 No. 1 |