Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada
Pusat Studi Keamanan dan Perdamaian
  • Home
  • Tentang Kami
    • sejarah
    • Visi dan Misi
    • Profil Pengurus
      • Kepala PSKP: Prof. Dr. Wening Udasmoro, S.S., M.Hum., DEA.
    • Profil Tim Ahli
    • Profil Peneliti
    • KEPENGURUSAN PSKP
    • Patner
  • Penelitian
  • Kegiatan
    • Workshop
    • Konferensi
    • Pelatihan
    • Diskusi
    • Advokasi
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Monograf
    • Buletin
    • Buku Saku
    • Newslatter
    • Artikel
  • Ruang Pustaka
  • Home
  • Artikel

Pasca Revisi UU TNI Disahkan, PSKP UGM Dorong Penguatan Suara Kritis Masyarakat Sipil

  • Artikel
  • 4 March 2026, 07.00
  • By : ps.kp

KOSADATA — Pusat Studi Keamanan dan Perdamaian (PSKP) Universitas Gadjah Mada (UGM) mendorong peran aktif masyarakat sipil dan media untuk terus mengawal implementasi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang baru saja direvisi. PSKP UGM menilai, keterlibatan masyarakat dalam mengkritisi kebijakan ini penting demi menjaga prinsip demokrasi dan mencegah kembalinya praktik-praktik dwifungsi militer.

Kepala PSKP UGM, Muhammad Najib Azca, mengatakan proses revisi undang-undang seharusnya dilakukan secara terbuka, partisipatif, dan melibatkan deliberasi publik yang luas. Menurutnya, sikap kritis masyarakat sipil perlu terus digaungkan, terutama dalam isu-isu strategis seperti pertahanan dan keamanan.

“Proses yang terjadi sekarang ini harus terus dikritisi oleh publik, oleh civil society,” ujar Najib, dikutip dari laman resmi UGM, Sabtu (22/3/2024).

Diketahui, Revisi UU TNI telah disahkan melalui rapat paripurna DPR RI pada Kamis (20/3). Salah satu perubahan yang disorot adalah ketentuan mengenai prajurit aktif yang kini diperbolehkan menduduki jabatan sipil di 14 kementerian atau lembaga, tanpa harus pensiun terlebih dahulu. Selain itu, revisi juga mencakup perubahan batas usia pensiun prajurit serta perluasan tugas pokok TNI, termasuk dalam penanggulangan ancaman siber.

Najib menyoroti proses revisi yang dinilai terkesan tergesa-gesa dan minim partisipasi publik. Ia menilai perlu adanya penjadwalan yang transparan dalam pembahasan undang-undang, serta ruang bagi masyarakat sipil untuk menyampaikan aspirasi. “Idealnya pembahasan undang-undang itu menjadi public discussion atau public deliberation,” katanya.

Meski Najib menilai kekhawatiran akan kembalinya dwifungsi ABRI secara penuh masih jauh, ia mengingatkan bahwa sejumlah agenda reformasi militer belum sepenuhnya terlaksana. Di antaranya adalah evaluasi struktur komando teritorial yang dinilai tidak sejalan dengan prinsip demokrasi serta pembentukan peradilan sipil bagi prajurit yang melakukan pelanggaran sipil.

Najib juga menyoroti potensi berkurangnya profesionalisme militer akibat penempatan personel militer di jabatan-jabatan sipil. Selain mengancam prinsip meritokrasi di lembaga publik, hal ini dikhawatirkan justru akan mengaburkan peran militer sebagai alat pertahanan negara yang profesional.

“Sebagai negara yang menjalankan supremasi sipil, masyarakat sipil perlu terus mengawal agar praktiknya betul-betul sejalan dengan prinsip dan mekanisme demokratis,” pungkasnya.

Red: Ida Farida

Leave A Comment Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

Related Posts

Laporan Kegiatan International Immersion Visit Diploma in Women, Peace and Security (WPS)

ArtikelDiskusiSeminar Wednesday, 4 March 2026

Program International Immersion Visit bagi mahasiswa Diploma in Women, Peace and Security (WPS) dilaksanakan pada 16–22 Juni 2025 di Yogyakarta, Indonesia. Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian semester akhir mahasiswa, yang bertujuan untuk memperdalam pemahaman mengenai implementasi prinsip Women, Peace and Security (WPS) melalui pembelajaran langsung di institusi akademik, organisasi masyarakat sipil, serta komunitas lintas iman.

Dinilai Mengancam Demokrasi, PSKP UGM Kritik Keterlibatan TNI dalam Penegakan Hukum Ketahanan Siber di RUU KKS

Artikel Wednesday, 4 March 2026

Selama dua dekade pasca reformasi, sudah dijalankan pemisahan militer dari urusan sipil. Akan tetapi, akhir-akhir ini mencuat rencana pelibatan TNI dalam penegakan keamanan dan ketahanan siber yang terkandung dalam Rancangan Undang-Undang Ketahanan dan Keamanan Siber (RUU KKS).

PSKP UGM Desak Aparat Tidak Menggunakan Kekerasan dalam Menangani Gelombang Aksi Demonstrasi

Artikel Wednesday, 4 March 2026

Aksi demonstrasi yang menjurus pada tindak kekerasan, penjarahan, pembakaran gedung dan fasilitas publik terjadi di berbagai daerah. Bermula dari dari aksi protes dan penyampaian aspirasi mahasiswa dan masyarakat terkait berbagai kebijakan pemerintah dan DPR yang dinilai tidak berpihak kepada rakyat.

Reformasi Polri, PSKP UGM Sebut 5 Hal yang Perlu Dibenahi

Artikel Wednesday, 4 March 2026

Presiden Prabowo Subianto membentuk Komite Reformasi Polri dalam rangka melakukan perbaikan dan reformasi di tubuh Polri. Perbaikan institusi Polri ini berangkat dari kenyataan masih adanya praktek kekerasan dan pelanggaran HAM di tubuh Polri.

Recent Posts

  • Laporan Kegiatan International Immersion Visit Diploma in Women, Peace and Security (WPS)
  • Dinilai Mengancam Demokrasi, PSKP UGM Kritik Keterlibatan TNI dalam Penegakan Hukum Ketahanan Siber di RUU KKS
  • PSKP UGM Desak Aparat Tidak Menggunakan Kekerasan dalam Menangani Gelombang Aksi Demonstrasi
  • Reformasi Polri, PSKP UGM Sebut 5 Hal yang Perlu Dibenahi
  • Peneliti PSKP UGM: Pendidikan Perdamaian Sebaiknya Diajarkan Sejak Dini
Universitas Gadjah Mada

PUSAT STUDI KEAMANAN DAN PERDAMAIAN
UNIVERSITAS GADJAH MADA

Sekip K-9 Yogyakarta 55281
email: ps.kp@ugm.ac.id
Telp./Fax : (0274) 520733

© 2017 CSPS Universitas Gadjah Mada