• UGM
  • IT Center
  • Perpustakaan Pusat
  • Research
Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada
Pusat Studi Keamanan dan Perdamaian
  • Home
  • Tentang Kami
    • sejarah
    • Visi dan Misi
    • Profil Pengurus
      • Kepala PSKP: Prof. Dr. Wening Udasmoro, S.S., M.Hum., DEA.
    • Profil Tim Ahli
    • Profil Peneliti
    • KEPENGURUSAN PSKP
    • Patner
  • Penelitian
  • Kegiatan
    • Workshop
    • Konferensi
    • Pelatihan
    • Diskusi
    • Advokasi
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Monograf
    • Buletin
    • Buku Saku
    • Newslatter
    • Artikel
  • Ruang Pustaka
  • Beranda
  • Artikel
  • Reformasi Polri, PSKP UGM Sebut 5 Hal yang Perlu Dibenahi

Reformasi Polri, PSKP UGM Sebut 5 Hal yang Perlu Dibenahi

  • Artikel
  • 4 March 2026, 07.09
  • Oleh: ps.kp
  • 0

Presiden Prabowo Subianto membentuk Komite Reformasi Polri dalam rangka melakukan perbaikan dan reformasi di tubuh Polri. Perbaikan institusi Polri ini berangkat dari kenyataan masih adanya praktek kekerasan dan pelanggaran HAM di tubuh Polri. Kematian Affan yang dilindas oleh kendaraan taktis pada aksi demonstrasi pada akhir Agustus lalu, menyulut amarah masyarakat dari berbagai kalangan. Berbagai tuntutan akan perubahan dan keadilan terus bergulir, salah satunya adalah adanya reformasi Polri.

Menyikapi hal tersebut, Achmad Munjid, M.A., Ph.D., selaku Kepala Pusat Studi Keamanan dan Perdamaian (PSKP) Universitas Gadjah Mada, menyambut baik rencana reformasi di tubuh Polri apabila betul-betul dilakukan pembenahan secara substansial. “Jadi saya kira kita semua harus menyambut baik inisiatif Presiden untuk melakukan reformasi Polri. Yang paling penting setelah ini direncanakan, dibentuk tim, itu bagaimana caranya supaya reformasi Polri itu betul-betul terlaksana dan terlaksana secara substansial, bukan cuma sebagai program yang di permukaan, tapi substansinya sebetulnya belum kemana-mana,” ujarnya saat diwawancarai di kantornya, Senin (29/9).

Ia menyebutkan lima hal yang harus dibenahi di tubuh Polri saat ini, yakni perbaikan model pendidikan Polri, penguatan pemahaman akan HAM, meritokrasi dalam rekrutmen, transparansi dan akuntabilitas lembaga, serta perlunya pengawasan secara kelembagaan.

Perbaikan tersebut menurutnya berangkat dari pendekatan praktik kekerasan  yang digunakan oleh aparat polisi dalam menangani permasalahan. Hal ini menjadi cerminan, terdapat masalah mendasar dalam pendidikan kepolisian sehingga dibenahi.

Di sisi lain, soal penegakan hukum dan penangan masalah keamanan, seharusnya kepolisian tidak semata-mana mengandalkan kekerasan. Oleh karena itu, pemahaman soal hak asasi manusia perlu dimiliki oleh seluruh aparat kepolisian dari tingkat atas hingga tingkat bawahan. Pasalnya, kurangnya pemahaman soal HAM secara paripurna menyebabkan polisi dengan mudah melakukan kekerasan. “Tidak lagi menggunakan kekerasan sebagai pilihan yang dominan, apalagi pilihan yang pertama,” imbuhnya.

Namun yang tak kalah penting, Munjid menekankan bahwa tes masuk kepolisian yang selama ini menggunakan praktik kolusi dan nepotisme harus dibenahi. Artinya, seleksi anggota Polri berdasarkan sistem meritokrasi atau berdasarkan kemampuan. “Nah, kalau masuknya saja sudah begitu, orang harus mengeluarkan banyak uang, nanti ketika sudah jadi, seperti masuk akal kalau kemudian mereka mencari cara untuk mendapatkan uang,” ujarnya.

Adanya transparansi dan akuntabilitas merupakan agenda penting dalam melakukan reformasi di tubuh Polri. Munjid menjelaskan bahwa seringkali yang terjadi adalah, publik tidak bisa meminta pertanggung jawaban atas adanya pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anggota kepolisian.  Di lain sisi, ia pun mengingatkan bahwa keterlibatan polisi dalam politik dan bisnis pun harus diberantas. Karenanya diperlukan adanya perbaikan sistem dengan adanya lembaga pengawasan. “Kalau polisi mau profesional, dia tidak boleh menjadi alat politik, dia tidak boleh menjadi alat bisnis,” ingatnya.

Selain itu, ia menekankan bahwa reformasi Polri yang dilakukan tanpa adanya reformasi lembaga penegak dan sistem hukum secara serentak, hanya akan membuat supremasi hukum yang awalnya menjadi agenda reformasi hanya akan menjadi slogan kosong. Munjid pun mengingatkan di saat yang sama kekuatan anti-reformasi  terus berjalan secara sistematis.

Bagi Munjid, citra dan kepercayaan publik terhadap kepolisian sedang berada di titik terendahnya. Menurutnya, tanpa adanya reformasi Polri secara substansial akan sangat sulit untuk untuk mengembalikan kepercayaan publik. Jika hal itu terjadi, maka penegakan hukum yang sudah buruk akan semakin terpuruk, dan hal ini dapat menjadi ancaman serius bagi kehidupan bangsa ini. “Polri, termasuk para pimpinan dan pejabat terkait, harus bijaksana melihat reformasi ini sebagai kesempatan emas untuk mengemban tanggung jawab profesionalnya secara bermartabat,” ujarnya mengakhiri.

Penulis : Leony

Editor   : Gusti Grehenson

Foto     : polri.go.id

Leave A Comment Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

Recent Posts

  • Laporan Kegiatan International Immersion Visit Diploma in Women, Peace and Security (WPS)
  • Dinilai Mengancam Demokrasi, PSKP UGM Kritik Keterlibatan TNI dalam Penegakan Hukum Ketahanan Siber di RUU KKS
  • PSKP UGM Desak Aparat Tidak Menggunakan Kekerasan dalam Menangani Gelombang Aksi Demonstrasi
  • Reformasi Polri, PSKP UGM Sebut 5 Hal yang Perlu Dibenahi
  • Peneliti PSKP UGM: Pendidikan Perdamaian Sebaiknya Diajarkan Sejak Dini
Universitas Gadjah Mada

PUSAT STUDI KEAMANAN DAN PERDAMAIAN
UNIVERSITAS GADJAH MADA

Sekip K-9 Yogyakarta 55281
email: ps.kp@ugm.ac.id
Telp./Fax : (0274) 520733

© 2017 CSPS Universitas Gadjah Mada

KEBIJAKAN PRIVASI/PRIVACY POLICY