• UGM
  • IT Center
  • Perpustakaan Pusat
  • Research
Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada
Pusat Studi Keamanan dan Perdamaian
  • Home
  • Tentang Kami
    • sejarah
    • Visi dan Misi
    • Profil Pengurus
      • Plt Kepala PSKP
      • Sekretaris
    • Profil Tim Ahli
    • Profil Peneliti
    • Profil Karyawan
    • Struktur Organisasi
    • Patner
  • Penelitian
  • Kegiatan
    • Workshop
    • Konferensi
    • Pelatihan
    • Diskusi
    • Advokasi
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Monograf
    • Buletin
    • Buku Saku
    • Newslatter
    • Artikel
  • Ruang Pustaka
  • Beranda
  • Opini
  • Kontroversi Gereja di Jakarta

Kontroversi Gereja di Jakarta

  • Opini
  • 17 March 2017, 09.01
  • Oleh: Admin Jr
  • 0
Rabu, 18 Mei 2011

Samsu Rizal Panggabean yang tergabung dalam Tim Peneliti Yayasan Paramadina, Magister Perdamaian dan Resolusi Konflik dan Indonesian Conference on Relegion and Peace membukukan hasil penelitian dengan judul Kontroversi Gereja di Jakarta. Buku yang diterbitkan Center for Religious and Cross-cultural Studies UGM ini mengungkapkan berbagai problem pendirian gereja dan dinamika perizinan pendirian gereja.

Praktik pluralisme yang sehat menyaratkan tersedianya ruang bagi setiap pemeluk agama untuk beribadah dan mendirikan tempat ibadah. Sebagai sebuah hal yang hakiki, sudah selayaknya negara melindungi hak tersebut. Namun kenyataannya, terlepas dari ideal normatif tersebut, masih jamak ditemui polemik-polemik terkait pendirian rumah ibadah. Dalam beberapa tahun terakhir, tercatat beberapa rumah ibadah dipermasalahkan pendiriannya. Di sisi lain, beberapa rumah ibadah justru berhasil mengatasi polemik pendiriannya dengan berbagai strategi.

Sebagai sebuah analisis awal, penelitian ini bertujuan melihat faktor-faktor yang berperan baik dalam menginisiasi maupun menyelesaikan konflik terkait rumah ibadah. Secara khusus, pengertian rumah ibadah dalam studi ini akan dibatasi pada gereja Katolik dan gereja Kristen anggota PGI. Metode yang digunakan adalah observasi dan wawancara mendalam pada kasus-kasus gereja yang mewakili empat kategori: (1) gereja tidak bermasalah; (2) gereja yang bermasalah tapi kemudian selesai; (3) gereja tidak bermasalah tapi kemudian dipermasalahkan; dan (4) gereja yang dari awal belum berhasil menyelesaikan masalahnya.

Berdasarkan 13 kasus yang berhasil dikumpulkan, persoalan gereja mengonfirmasi peran penting regulasi negara dan regulasi sosial. Terlihat dari kasus-kasus itu bahwa gereja yang mengalami hambatan umumnya terkait dengan ketidaktegasan aparat pemerintah, baik karena alasan politis, sosial, maupun ideologis. Dari segi regulasi sosial, faktor demografis tidak terlihat memiliki pengaruh. Resistensi terhadap gereja lebih banyak disebabkan kurangnya komunikasi, provokasi, maupun intimidasi yang dilakukan oleh kelompok-kelompok tertentu. Setelah kasus-kasus tersebut dijabarkan dan dianalisis, monograf ini ditutup dengan kesimpulan dan rekomendasi.

Info Terkait dan Download
Informasi Buku di Website CRCS
Download Buku dari Website CRCS (PDF – 1,4 MB)

Recent Posts

  • Buku : Dua Menyemai Damai : Peran dan Kontribusi Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama dalam Perdamaian dan Demokrasi
  • Buku : Pandemi, Konflik, Transformasi : Tantangan Demokrasi dan Inklusi Sosial
  • Buku : Agensi Perempuan Dalam Lingkaran Ekstremisme Kekerasan : Narasi dari Poso, Bima, Lamongan dan Deli Serdang
  • Serial Webinar Pusat Studi Keamanan dan Perdamaian (PSKP), UGM
  • [PEACE GOERS FESTIVAL-online] “Damai Itu Keren”
Universitas Gadjah Mada

PUSAT STUDI KEAMANAN DAN PERDAMAIAN
UNIVERSITAS GADJAH MADA

Sekip K-9 Yogyakarta 55281
email: ps.kp@ugm.ac.id
Telp./Fax : (0274) 520733

© 2017 CSPS Universitas Gadjah Mada

KEBIJAKAN PRIVASI/PRIVACY POLICY

[EN] We use cookies to help our viewer get the best experience on our website. -- [ID] Kami menggunakan cookie untuk membantu pengunjung kami mendapatkan pengalaman terbaik di situs web kami.I Agree / Saya Setuju