Peneliti PSKP UGM,Dr Arifah Rahmawati secara khusus memotret pandemi di mata para perempuan yang dikenal sebagai Inong Balee. Mereka adalah perempuan kombatan konflik bersenjata Aceh yang berlangsung sebelum MOU Helsinki ditandatangani. Namun, Inong Balee memiliki sejarah panjang, sebagai tentara perang yang dibentuk Laksamana Malahayati untuk melawan Portugis pada tahun 1600-an.
“Setelah perjanjian damai, pasukan Inong Balee berinisiatif membentuk institusi atau organisasi untuk memberdayakan diri mereka sendiri. Ada dua yang saya ketahui yang pertama yang disebut sebagai Pasukan Inong Balee, saat ini dia ada di 12 kabupaten di provinsi Aceh dan fokus anggotanya hanya bekas kombatan perempuan,” papar Arifah.
Kelompok kedua, lanjut Arifah, adalah apa yang disebut sebagai Komite Inong Balee. Organisasi ini tidak murni beranggotakan mantan kombatan perempuan, tetapi ada juga perempuan korban konflik, keluarga GAM dan lainnya.
Di kelompok ini, kata Arifah, ada ketidakpercayaan yang sangat kuat terhadap pemerintah, baik di daerah maupun pusat. Termasuk dalam soal terkait pandemi Covid-19 saat ini. Pandemi tidak menjadi ancaman bagi mereka, karena yang termasuk ancaman bagi perempuan ini adalah kekerasan.
Ada juga celah pengetahuan diantara perempuan Aceh sendiri, yang sebagian sangat percaya bahwa Covid-19 berbahaya, tapi sebagian lagi justru menganggap virus itu tidak ada. Mantan kombatan juga memiliki akses yang berbeda secara ekonomi, dan ini juga mempengaruhi kemampuan mereka bertahan di tengah pandemi. Yang jelas, secara umum pandemi ini mempersulit pemulihan ekonomi perempuan bekas kombatan.
“Negara perlu membuat kebijakan yang berbasis realitas di lapangan. Perlunya ruang bagi suara, sudut pandang, dan kebutuhan perempuan bekas kombatan. Satu hal yang saya temukan di perempuan Aceh adalah adanya trauma konflik, dan itu belum pernah disinggung. Tidak ada klausul trauma healing, baik di MOU Helsinki maupun kebijakan pemerintah,”ujar Arifah.
Red: Rofiatul Azizah