UU Desa memuat beberapa pengaturan utama tentang desa, di antaranya kewenangan desa, penyelenggaraan pemerintahan desa, pedoman peraturan di desa, pengelolaan keuangan desa, pedoman pembangunan desa, pembangunan kawasan perdesaan, lembaga kemasyarakatan dan pranata lokal di desa, dan penguatan ekonomi desa melalui BUMDes. Hal-hal di atas diterima sebagai kondisi penting yang dibutuhkan dalam mencapai good village governance, yang dijalankan dalam empat bidang kewenangan desa: penyelenggaran pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat dan pembinaan kemasyarakatan. Desa dengan demikian harus mempunyai kapasitas untuk memahami kewenangannya, menyelenggarakan pemerintahan, menyelenggarakan pembangunan, mengelola keuangan desa, mendorong ekonomi desa melalui BUMDes, pemberdayaan masyarakat dan pembinaan kemasyarakatan. Dukungan kabupaten dalam hal ini berupa fasilitasi penguatan kapasitas desa dan pengembangan kawasan perdesaan.
Kebutuhan inilah yang ditangkap dengan sangat baik oleh Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD). BPMPD Manggarai Timur memahami situasi empirik desa-desa di Manggarai Timur pasca-UU Desa, yang masih membutuhkan dukungan fasilitasi dalam penguatan kapasitas desa, terutama unsur penyelenggara pemerintahan desa, yakni pemerintah desa dan BPD. Kapasitas pemerintah desa dan BPD di seantero Manggarai Timur belum sepenuhnya siap mengimplementasikan amanat UU Desa, terutama berkaitan dengan peraturan-peraturan di desa, pengelolaan keuangan desa, perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa, serta penguatan ekonomi desa melalui pembentukan dan pengelolaan BUMDes.
Dalam praktiknya, UU Desa dipahami sebatas Dana Desa. Hal ini lazim terjadi dan tidak hanya terjadi di Manggarai Timur. Sejauh ini, implikasi UU Desa hanya memunculkan tanggung jawab pada desa mengenai bagaimana mengelola Dana Desa dan kemudian melaporkannya kembali kepada pemerintah supra-desa sebaik mungkin. Meski telah berjalan selama hampir tiga tahun, perubahan yang diharapkan terjadi di desa belum maksimal. Fokus pada hal-hal teknis dan prosedural tentu tidak memadai sebagai instrumen dan mekanisme memberdayakan ekonomi desa dan partisipasi warga desa. Jika hal ini terus berlanjut, peluang yang ditawarkan UU Desa tidak dimanfaatkan secara efektif. Bahkan dalam sejumlah kasus, penerapan UU Desa menimbulkan komplikasi persoalan di tingkat desa dan kawasan perdesaan, seperti penyalahgunaan Dana Desa, konflik Pilkades yang disertai kekerasan, dan pemerintahan desa yang dibajak oleh segelintir elit lokal desa (village elite capture).
Persoalan-persoalan di atas dapat diatasi dengan membawa kembali praktik demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Tiga aspek penting terkait demokratisasi dimaksud yaitu kompetensi penyelenggara pemerintahan desa, akuntabilitas kebijakan desa dan partisipasi warga dalam keseluruhan siklus kebijakan desa. Kompetensi dan akuntabilitas terkait erat dengan wawasan, sikap dan perilaku penyelenggaraan pemerintahan desa. Untuk memastikan konsistensi penyelenggaran pemerintahan desa yang efektif, partisipasi aktif warga desa menjadi prasyarat utama. Hal ini harus dilakukan agar kepentingan sosial ekonomi warga terakomodasi, terlaksana kontrol yang berkelanjutan implementasi program, dan tercipta rasa memiliki terhadap pembangunan desa yang pada gilirannya memperkuat solidaritas atau kohesi sosial. Dengan kata lain, diperlukan transformasi pendekatan dari good village governance menuju democratic village governance.
Berangkat dari tinjauan atas masalah dan peluang tersebut, BPMPD Manggarai Timur mengambil inisiatif untuk mengadakan fasilitasi bagi unsur penyelenggara pemerintahan di 65 desa di Manggarai Timur. Kerja sama BPMPD Manggarai Timur dengan Universitas Gadjah Mada mencerminkan adanya kebutuhan untuk menerapkan pendekatan kegiatan (kerangka pikir dan kerangka aksi) yang menggabungkan aspek tata kelola desa (village governance), kapasitas kelembagaan desa (village institutional capacity) dan ketahanan masyarakat desa (village community resilience). Pendekatan yang digunakan tercermin dalam keseluruhan penyelenggaraan kegiatan fasilitasi.
TUJUAN DAN SASARAN
Tujuan kegiatan ini adalah penguatan kapasitas pemerintahan desa dan sinergitas penyusunan dan penyelenggaraan kebijakan desa, antar-desa dan kawasan perdesaan di Kabupaten Manggarai Timur dalam rangka menjalankan amanat UU Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Desa dan pencapaian tujuan pembangunan daerah dan nasional. Secara lebih rinci, tujuan kegiatan ini untuk mengembangkan kapasitas pemerintah desa dan BPD dalam hal kepemimpinan demokratis, perencanaan pembangunan, tata kelola kepentingan masyarakat dan potensi konflik, dan pengelolaan potensi desa dalam mewujudkan tatakelola pemerintahan desa yang demokratis (democratic village governance).
Adapun sasaran-sasaran yang ingin dicapai melalui kegiatan ini, adalah:
- Peningkatan kapasitas pemerintahan desa dalam perumusan dan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes)
- Peningkatan kapasitas pemerintahan desa dalam perumusan dan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes)
- Peningkatan kapasitas pemerintahan desa dalam perumusan dan penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes)
- Peningkatan kapasitas pemerintahan desa dalam perumusan dan penyusunan Peraturan Desa (Perdes)
- Peningkatan kapasitas pemerintahan desa dalam mendorong perekonomian desa melalui pembentukan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
OUTPUT KEGIATAN
Dalam proses penyelenggaraan kegiatan fasilitasi dan bimbingan teknis, ada beberapa output yang berhasil dicapai yaitu:
- Modul Kegiatan Fasilitasi dan Bimbingan Teknis. Modul merupakan instrument yang diharapkan dapat membantu para Kepala Desa dan BPD untuk meningkatkan performa mereka dalam bidang pemerintahan desa terutama dalam merumuskan dan menyusun peraturan-peraturan di desa. Modul ini kemudian dapat menjadi acuan bagi para aparatur desa dalam proses pengelolaan desa, terutama terkait proses penggunaan dana desa untuk mendorong perekonomian desa melalui pembentukan dan pengelolaan BUMDes. Modul kegiatan yang dihasilkan fokus membahas hal-hal terkait proses mempersiapkan dan merencanakan pembangunan desa melalui perumusan dan penyusunan dokumen RPJMDes, RKPDes, dan RAPBDes.
- Asosiasi Kepala Desa Manggarai Timur. Asosiasi Kepala Desa Manggarai Timur lahir berdasarkan kesepakatan bersama para Kepala Desa setelah mengikuti kegiatan fasilitasi dan bimbingan teknis. Asosiasi ini bertujuan untuk menjadi wadah komunikasi dan kerja sama para kepala desa untuk mengatur penyelenggaraan pemerintahan desa khususnya dalam bidang penyelenggaraan tata kelola desa dan pemberdayaan dan pengembangan ekonomi desa. Asosiasi ini merupakan basis negosiasi para kepala desa dengan para pemangku kebijakan pada level kecamatan dan kabupaten agar ada sinergitas dalam proses pembangunan di Kabupaten Manggarai Timur yang melibatkan tiga unsur penting yaitu pemerintah kabupaten, kecamatan dan desa yang kemudian dapat menciptakan iklim yang kondusif dalam proses pembangunan di Manggarai Timur demi kesejahteraan dan kemakmuran seluruh masyarakat.