Bertempat di Gedung Serbaguna Polda D.I Yogyakarta pada hari Rabu tanggal 4 April 2018, Direktorat bina Masyarakat (Ditbinmas) Polda D.I Yogyakarta menyelenggarakan Rapat Kerja Teknis dengan tema “Optimalisasi Kualitas Fungsi Binmas Polda D.I Yogyakarta dan Jajaran Dalam Rangka Mendukung Kegiatan Imbangan Pengamanan Pilkada Serentak 2018 dan Pengamanan Pemilu 2019”.
Berperan sebagai narasumber di dalam kegiatan ini adalah Frans Djalong, MA dan Dana Hasibuan dari Pusat Studi Keamanan dan Perdamaian (PSKP) UGM, materi yang disampaikan di dalam pertemuan ini menceritakan bahwa secara umum kualitas demokrasi di Indonesia hari ini telah bekerja dengan baik. Meski demikian, terdapat beberapa poin-poin hambatan dan tantangan di dalam praktek demokrasi yang masih perlu diperhatikan yakni (i) transformasi penyelenggaraan demokrasi agar tidak menghasilkan pertarungan politik zero-sum game, (ii) pendalaman gagasan pembangunan dan konsolidasi elite politik di dalam mengisi substansi demokrasi dan (iii) peningkatan koordinasi antar instansi dan lembaga negara yang bertanggung jawab di dalam penyelenggaraan maupun pengamanan pemilu. Faktor-faktor ini dipandang sentral bagi pihak keamanan, khususnya kepolisian, sebab berkontribusi di dalam menciptakan kerentanan konflik jika tidak dikelola dengan baik.
Pusat Studi Keamanan dan Perdamaian (PSKP UGM) mengadakan Diskusi dengan tema “Refleksi Pilkada Serentak 2017: dari Isu SARA hingga ancaman kekerasan poltik”, yang akan dilaksanakan pada:
Hari/tanggal : Selasa, 21 Februari 2017
Tempat : Ruang Rapat PSKP UGM, Sekip K-9, Yogyakarta
Waktu : 12.00 – 14. 00 WIB (di awali dengan makan siang)
Pembicara :
UU Desa memuat beberapa pengaturan utama tentang desa, di antaranya kewenangan desa, penyelenggaraan pemerintahan desa, pedoman peraturan di desa, pengelolaan keuangan desa, pedoman pembangunan desa, pembangunan kawasan perdesaan, lembaga kemasyarakatan dan pranata lokal di desa, dan penguatan ekonomi desa melalui BUMDes. Hal-hal di atas diterima sebagai kondisi penting yang dibutuhkan dalam mencapai good village governance, yang dijalankan dalam empat bidang kewenangan desa: penyelenggaran pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat dan pembinaan kemasyarakatan. Desa dengan demikian harus mempunyai kapasitas untuk memahami kewenangannya, menyelenggarakan pemerintahan, menyelenggarakan pembangunan, mengelola keuangan desa, mendorong ekonomi desa melalui BUMDes, pemberdayaan masyarakat dan pembinaan kemasyarakatan. Dukungan kabupaten dalam hal ini berupa fasilitasi penguatan kapasitas desa dan pengembangan kawasan perdesaan.
Pada bulan Juni-Desember 2017, PSKP UGM bekerjasama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Manggarai Timur melakukan kegiatan Penelitian Penyusunan Tipologi 159 Desa di Kabupaten Manggarai Timur. Latar belakang kegiatan penelitian adalah lahirnya UU Desa No. 6 Tahun 2014 yang kemudian menandai munculnya berbagai ide, gagasan dan juga gerakan untuk semakin memperhatikan perkembangan pembangunan di desa yang selama ini kesannya kurang diperhatikan oleh pemerintah. UU Desa memberikan ruang bagi desa untuk kembali pada tempatnya dan sekaligus merekognisi desa sebagai bagian yang utuh dalam proses pemerintahan di Indonesia. Muatan itu tampak dari definisi desa menurut UU tersebut, yakni sebagai kombinasi antara self-governing community dan local-self government. Dalam kerangka itu, posisi desa berada pada keseimbangan antara keduanya. Di satu sisi, desa mempunyai kewenangan berdasarkan asal-usul dan berskala lokal yang harus direkognisi oleh Negara. Di sisi lain, Negara mempunyai hak dan kewajiban untuk menginklusi desa ke dalam kebijakan, baik melalui pemerintah pusat, provinsi maupun kabupaten. Dua skenario itu mendapat bentuknya melalui skema “desa membangun” dan “pembangunan desa/perdesaan”. Desa membangun adalah pengejawantahan dari kewenangan lokal desa, sementara pembangunan desa/perdesaan adalah wujud tanggung jawab Negara terhadap desa. Skema itu juga berarti, di satu sisi, desa mempunyai kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan yang bersifat lokal, dan di sisi lain, desa harus melakukan sinergi kebijakan-kebijakannya dengan kebijakan-kebijakan Negara, terutama pemerintah kabupaten. Untuk dapat menjalankan amanat UU itu, desa mendapatkan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). Dana Desa adalah dana yang bersumber dari APBN, sementara Alokasi Dana Desa bersumber dari APBD.
Prospek Perkembangan Sektor Perekonomian dan Upaya Pengentasan Kemiskinan di Papua
Pada tanggal 14 Maret 2018, Pusat Studi Keamanan dan Perdamaian (PSKP) UGM melaksanakan kegiatan Kuliah Umum dengan tema “Papua Update: Socio-Economic Development Perspective”. Kegiatan ini merupakan kolaborasi antara PSKP UGM dengan Universitas Cenderawasih (Uncen) Jayapura. Dalam kesempatan ini, PSKP UGM menghadirkan dua pembicara yaitu Julius Ary Mollet, Ph.D. (dosen Fakultas Ekonomi Uncen) dan Dr. Lambang Trijono (dosen Fisipol UGM). Pada kesempatan ini para pembicara mempresentasikan prospek perkembangan sector perekonomian Papua yang menjadi modal utama perkembangan daerah dan masyarakat di Papua dengan menggunakan framework demokrasi, pembangunan dan keamanan.
Untuk download form klik disini
Untuk download form klik disini